Praktisi Pendidikan
Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang membangun sekolah terpadu berstandar internasional sebagai model percontohan dan Mohammad Novan Shafrony Passy, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Samarinda, menegaskan pentingnya menyelaraskan pembangunan ini dengan rehabilitasi sekolah-sekolah lain yang membutuhkan perbaikan. “Kita tidak boleh fokus membangun sekolah baru dan melupakan sekolah-sekolah yang kondisinya sudah memprihatinkan. Keduanya harus dilakukan secara bersamaan.
Namun, ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran merupakan tantangan utama. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp 5 triliun, alokasi untuk sektor pendidikan hanya mencapai Rp 900 miliar. Kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antara sekolah berstandar internasional dan sekolah yang kurang memadai menyebabkan akses pendidikan yang tidak merata, yang berakibat pada tingkat dan kualitas pendidikan yang berbeda. Kualitas sumber daya manusia generasi emas ditentukan oleh pendidikan. Pemerintah seharusnya tidak hanya membangun sekolah berstandar internasional atau meningkatkan fasilitas sekolah, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana sistem kurikulum yang dapat menghasilkan kualitas sumber daya manusia generasi emas.
Sayangnya, paradigma kapitalis melihat pendidikan sebagai komoditas. Akibatnya, pendidikan menjadi semakin mahal. Ada harga ada rupa. Seandainya semua sekolah umum memiliki sarana dan prasarana yang sama, tentu siswa dan orang tua tidak perlu memilih-milih sekolah. Tidak demikian halnya dalam Islam. Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban utama negara dan hak warga negara. Sistem pendidikan Islam tidak hanya menekankan pada infrastruktur fisik tetapi juga kualitas pendidikan, termasuk guru dan tenaga pengajar. Dalam mendukung lahirnya generasi yang unggul, Negara Khilafah akan mengembangkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar para guru dan siswa: Pertama, semua tingkat pendidikan harus memiliki fasilitas yang sama.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua siswa di setiap wilayah mendapatkan manfaat dari kesempatan pendidikan. Negara akan memainkan peran aktif dalam pengembangan fasilitas fisik yang memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, kreativitas dan inovasi. Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanki mendirikan Madrasah al-Nuriye di Damaskus pada abad ke-6 Masehi. Sekolah ini memiliki fasilitas seperti asrama mahasiswa, ruang dosen dan staf, area rekreasi, ruang pelayan, dan ruang besar untuk kuliah dan diskusi.
Kedua, pembangunan sejumlah perpustakaan umum, laboratorium dan fasilitas umum lainnya di luar sekolah dan perguruan tinggi untuk memfasilitasi kegiatan penelitian para mahasiswa di berbagai bidang.
Ketiga, mendorong pendirian toko buku dan perpustakaan pribadi. Pemilik toko buku akan didorong untuk menyiapkan ruang khusus untuk belajar dan berdiskusi, yang akan didukung oleh para ilmuwan dan akademisi. Mereka juga akan didorong untuk memiliki buku-buku terbaru dan berpartisipasi dalam diskusi tentang studi ilmiah dan penelitian ilmiah.
Keempat, negara akan menyediakan sarana pendidikan lainnya seperti televisi, surat kabar, majalah dan publikasi yang tidak memerlukan izin negara dan bermanfaat bagi semua orang.
Kelima, penerbitan buku, surat kabar, majalah, dan publikasi dengan konten pendidikan dan keislaman akan diizinkan.
Keenam, sanksi akan dijatuhkan kepada individu dan kelompok yang memproduksi teks-teks yang bertentangan dengan Islam di internet, media sosial, surat kabar, televisi, atau media penyiaran lainnya.
Ketujuh, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Yaitu, otoritas Fai dan Kharaj dan Mirqiyyah (kepemilikan publik).
Kedelapan, sistem pendidikan Islam gratis untuk semua siswa. Contohnya adalah Madrasah al-Mustansiriyah, yang didirikan oleh Khalifah al-Mustansir Bilal di Baghdad. Di sekolah ini, setiap siswa menerima beasiswa bulanan sebesar satu dinar (4,25 gram emas).
Kesembilan, guru dan spesialis pendidikan. Negara berkewajiban untuk menyediakan guru-guru yang ahli di bidangnya dan memberikan gaji yang memadai kepada para guru dan staf yang bekerja di kantor pendidikan. Khalifah Umar bin Khattab pernah menggaji 15 dinar atau 63,75 gram emas untuk guru anak-anak di Madinah, yang setara dengan Rp 93,3 juta per bulan karena harga satu gram emas antam adalah Rp 1.464.000 per 2 Oktober 2024. Beliau menerima gaji ini dari Baitulmal.
Secara historis, sistem pendidikan Islam pada masa kekhalifahan sangat baik. Ini berarti bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan perpustakaan besar, pusat studi dan universitas sangat pesat di banyak tempat seperti Baghdad, Qurtuba dan Kairo. Sebagai contoh, di banyak kota di Afrika Utara dan Timur Tengah pada abad ke-9, Rumah Pengetahuan (Bayt al-Ilm) adalah nama perpustakaan umum yang terbuka untuk semua orang. Dengan demikian, sistem kekhalifahan Islam memenuhi tanggung jawabnya untuk menyediakan pendidikan bagi semua orang tanpa terkecuali.
