UPDATESATU.COM – Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan aktor sekaligus selebgram, Bima Prawira, sebagai tersangka dalam kasus film dewasa bersama Siskaeee dan sembilan orang lainnya.
Pemeriksaan terhadap Bima Prawira dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Bima Prawira menyampaikan kepada jurnalis bahwa awalnya, ia diajak oleh seorang sutradara berinisial I untuk bermain dalam film drama religi.
Namun, di lokasi syuting, ia mengungkapkan bahwa sutradara I mengarahkannya untuk menjalani adegan dalam film dewasa.
“Ya, jadi ditawarkan itu sebagai memainkan film, gitu. Drama religi dan berujung seperti ini,” kata Bima Prawira, menunjukkan ketidaksepakatan antara tawaran awal dan kenyataan di lapangan.
Ia menambahkan bahwa ia hanya menuruti perintah sutradara I dan bekerja secara profesional.
Penjelasan dari pihak rumah produksi bahwa mereka telah berbadan hukum dan bahwa produksi film tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan membuat Bima Prawira bersedia menjalani adegan dewasa.
Namun, nasib berbicara sebaliknya. Para tersangka, termasuk Bima Prawira, dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Bima Prawira mengungkapkan bahwa sutradara I memberikan jaminan kepada para pemain bahwa produksi ini legal dan aman. Namun, kini, mereka dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.
“Saudara I ini menegaskan kepada kita dan meyakinkan juga ke para pemain bahwa tidak ada pelanggaran. Ini legal, segala macam, pokoknya aman. Mereka pasti akan bertanggung jawab,” ungkap Bima Prawira.
Saat ini, Bima Prawira hanya bisa mengikuti proses hukum dan berharap agar permasalahan hukum yang dialaminya segera terselesaikan.
Melalui akun Instagram, yang memiliki 24 ribu pengikut, ia memohon doa dari teman-temannya dengan menulis, “Bismillah semoga permasalahan ini cepat selesai. Mohon doanya ya teman-teman.” (*)